Filename | Manusia dan Keadilan |
Permission | rw-r--r-- |
Author | tes |
Date and Time | 21.38 |
Label | |
Action |
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran” [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadialan ada beberapa macam salah satunya adalah Keadilan sosial.
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat.
Dalam sebuah pemerintahan, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Di dalam Ethica Nicomachea, ARISTOTELES menggambarkan keadilan sebagai capaian tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika.ARISTOTELES membagi keadilan ke dalam dua hal
(1) keadilan integral dan
(2) keadilan spesifik.
Keadilan integral memuat nilai-nilai yang berlaku umum, sedang keadilan spesifik berhubungan dengan hasrat dan keinginan seseorang untuk menggapai kenikmatan yang sifatnya parsial.
Seperti apakah keadilan integral itu? Mengenai hal ini, tidak banyak yang dituliskan oleh ARISTOTELES dalam Ethica Nicomachea. Namun, sedikit banyak dapat disarikan, bahwa keadilan integral adalah apa yang semua orang dalam sebuah masyarakat tertentu anggap sebagai norma yang tak terbantahkan keberlakuannya.
Saya menyimpulkan bahwa pengetiaan keadilan adalah sesuatu hak yang dimiliki setiap manusia dalam hal apapun, dimanapun, dan kapanpun.keadilan itu sendiri adalah hal yang wajib kita berikan juga kepada semua orang.dan begitu juga selayaknya kita juga tidak meyalahgunakan keadilan yang dalam kehidupan ini .
2 komentar:
good
Ilmu bagus
Posting Komentar